Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG HARUS DI KETAHUI OLEH SEORANG TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Pengakuan terhadap profesi guru dan dosen yang sebelumnya kurang dihargai dibuktikan dengan lahirnya Undang Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pendidikan. Pendidikan diselenggarakan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia berkarakter, kompeten dan mampu mengisi masa depan berbangsa dan bernegara.
UUGD disahkan pada tahun 2005 dengan tujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Hal ini sesuai amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud dalam UUGD meliputi, sistem pendidikan nasional, kualifikasi serta kompetensi guru dan dosen, standar kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya. UUGD diharapkan menjadi terobosan dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi (baik dari segi konsep maupun pelaksanaan). Faktanya, dari sekitar 3,9 juta guru di bawah pengelolaan Kemendikbud dan Kemenag, masih terdapat sebanyak satu juta guru yang belum memenuhi syarat minimal kualifikasi akademik S-1/D-4. Dari sejumlah guru tersebut, baru sekitar 1,9 juta guru yang telah tersertifikasi. Dalam rangka memenuhi UUGD, Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi bagi guru-guru secara bertahap, melakukan langkah perbaikan dalam pengelolaan dan peningkatan profesionalisme guru, menugaskan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk melahirkan guru-guru berkualitas, mensyaratkan pengangkatan guru baru hanya bagi lulusan PPG, memperkuat kebijakan rekrutmen dan distribusi guru yang berkualitas, mengirim sarjana lulusan LPTK untuk mendidik di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di seluruh Indonesia.
Dalam implementasi UUGD, tata kelola guru kerap menghadapi berbagai kendala yang cukup kompleks. Khusus untuk guru, permasalahan tersebut antara lain masih timpangnya ketersediaan guru antarlembaga pendidikan dan antarwilayah; program sertifikasi guru yang masih syarat dengan masalah (pelaksanaan program, pembiayaan); belum signifikannya dampak berbagai program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa; belum memadainya kapasitas LPTK, terutama LPTK swasta dalam menciptakan guru berkualitas; pengembangan serta jenjang karir guru yang masih belum jelas; upaya perlindungan terhadap guru masih rendah; kurangnya perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan guru; adanya diskriminasi terhadap guru swasta dengan guru negeri, guru honorer dan guru PNS, serta UUGD yang sudah tidak relevan lagi dengan dinamika nasional. Menyadari kompleksnya permasalahan tata kelola guru, maka rumusan pertanyaan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah mengapa tata kelola guru belum baik? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran yang utuh tentang mengapa tata kelola guru belum baik. Penelitian dilakukan pada dua daerah yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian ini diharapkan diperoleh substansi dan paradigma baru mengenai tata kelola guru untuk memberikan sumbangsih hasil pemikiran kepada Komisi X DPR RI, terutama dalam upaya perbaikan dalam tata kelola guru di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena sifat pendekatan kualitatif yang terbuka dan fleksibel. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan yang sebanyak-banyaknya dari para narasumber dan informan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara.
Teknik ini memiliki bentuk dan kegunaan yang beragam, tetapi dalam penelitian ini akan digunakan tipe paling umum, yaitu: wawancara langsung tatap muka (face to face), baik dengan individu maupun dengan kelompok (focus group interview). Wawancara dilakukan dengan tidak terstruktur (unstructured interview) yang memberikan ruang lebih luas bagi informan dan pertanyaan yang diajukan bersifat terbuka (open-ended), sehingga dapat memperkaya perolehan data. Untuk memperoleh data primer, wawancara dilakukan terhadap berbagai informan, yaitu narasumber yang berprofesi sebagai guru dan akademisi, yang terkait dengan permasalahan tata kelola profesinya, pejabat kementerian terkait dengan urusan pengelolaan profesi guru, serta perwakilan organisasi guru dan dosen. Wawancara direkam dan dilengkapi dengan catatan lapangan (field-note) oleh peneliti.
Daerah penelitian adalah Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Untuk Yogyakarta, turun lapangan selain dilakukan di Kota Yogyakarta juga dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul. Berdasarkan data Neraca Pendidikan Nasional, Sulawesi Selatan merupakan wilayah yang memiliki jumlah guru terbesar untuk wilayah Indonesia bagian tengah (111.812 guru). LPTK di Sulawesi Selatan juga menjadi LPTK yang lulusannya adalah para guru yang ditempatkan di Indonesia bagian timur.
Berbagai kasus kurangnya perlindungan terhadap guru terjadi di Makassar, misalnya kasus guru dipukuli orang tua siswa yang terjadi di akhir Agustus 2016 lalu.1 Sementara Yogyakarta sebagai salah satu kota pendidikan merupakan wilayah dengan kompleksitas persoalan pendidikan yang begitu beragam. Kedua lokasi penelitian juga mendukung penelitian yang dilakukan, 1 Guru dipukul orang tua siswa, murid datangi kantor polis, dikses di https://regional.kompas.com/read/2016/08/11/11304741/guru.dipukul.orangtua.siswa. murid-muridnya.datangi.kantor.polisi pada 15 Maret 2017. karena LPTK yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru ada di Yogyakarta dan Makassar, yaitu di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Makassar. Selain kedua LPTK tersebut, berdasarkan data Kemenristekdikti, khususnya Dirjen Belmawa, masih ada beberapa Universitas/LPTK negeri dan swasta yang ditugaskan Pemerintah untuk mencetak calon guru untuk ditugaskan di dalam negeri, maupun di luar negeri.
Sumber (Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 9, No. 1 Juni 2018 ISSN: 2086-6305 (print) ISSN: 2614-5863 (electronic) DOI: https://doi.org/10.22212/aspirasi.v7i1.1084 link online: http://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/index)
Memahami penjelasan diatas, maka kita sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diharapkan harus memahami dan mengetahui apa dan bagaimana yang tertuang pada masing-masing peraturan, perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan menteri untuk mengatur profesi didalam dunia pendidikan.
Dibawah ini, kita dapat membaca dan menelaah kembali tentang beberapa aturan, dan perundang-undangan yang diterbitkan kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH


PERATURAN PEMERINTAH REPUBI,IK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Dapat juga mengunjungi langsung website resmi melalui link berikut :


ATAU











Posting Komentar untuk "PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG HARUS DI KETAHUI OLEH SEORANG TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"