Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perangkat Pembelajaran Untuk Sekolah Dasar Sesuai dengan Kurikulum 2013



Pemahaman Tentang Pengertian RPP
Menurut  (Kunandar, 2011: 263)bahwa Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Begitu juga dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.  Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 

Untuk lebih jelasnya praktik penyusunan RRP tersebut dapat dilihat dan di Download Link dibawah ini untuk sekolah dasar.


SEMOGA BERMANFAAT
Salam Kolaborasi Pengetahuan