PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG HARUS DI KETAHUI OLEH SEORANG TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengakuan terhadap
profesi guru dan dosen yang sebelumnya kurang dihargai dibuktikan dengan
lahirnya Undang Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pendidikan. Pendidikan diselenggarakan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia berkarakter, kompeten dan mampu mengisi masa depan berbangsa dan bernegara.
Guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pendidikan. Pendidikan diselenggarakan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia berkarakter, kompeten dan mampu mengisi masa depan berbangsa dan bernegara.
UUGD disahkan pada
tahun 2005 dengan tujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara
kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih
beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Hal ini sesuai amanat Pasal 31 ayat
(3) UUD 1945, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional
yang dimaksud dalam UUGD meliputi, sistem pendidikan nasional, kualifikasi
serta kompetensi guru dan dosen, standar kurikulum yang digunakan, serta hal
lainnya. UUGD diharapkan menjadi terobosan dalam rangka menciptakan tenaga
pendidik yang berkualitas, namun ternyata ada beberapa hal yang tidak terlepas
dari kekurangan dan kiranya perlu segera dibenahi (baik dari segi konsep maupun
pelaksanaan). Faktanya, dari sekitar 3,9 juta guru di bawah pengelolaan Kemendikbud
dan Kemenag, masih terdapat sebanyak satu juta guru yang belum memenuhi syarat
minimal kualifikasi akademik S-1/D-4. Dari sejumlah guru tersebut, baru sekitar
1,9 juta guru yang telah tersertifikasi. Dalam rangka memenuhi UUGD, Pemerintah
berkomitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi bagi guru-guru secara
bertahap, melakukan langkah perbaikan dalam pengelolaan dan peningkatan
profesionalisme guru, menugaskan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk melahirkan
guru-guru berkualitas, mensyaratkan pengangkatan guru baru hanya bagi lulusan
PPG, memperkuat kebijakan rekrutmen dan distribusi guru yang berkualitas,
mengirim sarjana lulusan LPTK untuk mendidik di daerah terluar, tertinggal, dan
terdepan (3T) di seluruh Indonesia.
Hasil penelitian ini
diharapkan diperoleh substansi dan paradigma baru mengenai tata kelola guru
untuk memberikan sumbangsih hasil pemikiran kepada Komisi X DPR RI, terutama
dalam upaya perbaikan dalam tata kelola guru di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena sifat
pendekatan kualitatif yang terbuka dan fleksibel. Melalui pendekatan ini
diharapkan dapat diperoleh masukan yang sebanyak-banyaknya dari para narasumber
dan informan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai
permasalahan. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara.
Teknik ini memiliki
bentuk dan kegunaan yang beragam, tetapi dalam penelitian ini akan digunakan
tipe paling umum, yaitu: wawancara langsung tatap muka (face to face), baik
dengan individu maupun dengan kelompok (focus group interview). Wawancara
dilakukan dengan tidak terstruktur (unstructured interview) yang memberikan
ruang lebih luas bagi informan dan pertanyaan yang diajukan bersifat terbuka
(open-ended), sehingga dapat memperkaya perolehan data. Untuk memperoleh data
primer, wawancara dilakukan terhadap berbagai informan, yaitu narasumber yang
berprofesi sebagai guru dan akademisi, yang terkait dengan permasalahan tata
kelola profesinya, pejabat kementerian terkait dengan urusan pengelolaan
profesi guru, serta perwakilan organisasi guru dan dosen. Wawancara direkam dan
dilengkapi dengan catatan lapangan (field-note) oleh peneliti.
Daerah penelitian
adalah Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Untuk Yogyakarta, turun lapangan selain
dilakukan di Kota Yogyakarta juga dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul.
Berdasarkan data Neraca Pendidikan Nasional, Sulawesi Selatan merupakan wilayah
yang memiliki jumlah guru terbesar untuk wilayah Indonesia bagian tengah
(111.812 guru). LPTK di Sulawesi Selatan juga menjadi LPTK yang lulusannya
adalah para guru yang ditempatkan di Indonesia bagian timur.
Berbagai kasus
kurangnya perlindungan terhadap guru terjadi di Makassar, misalnya kasus guru
dipukuli orang tua siswa yang terjadi di akhir Agustus 2016 lalu.1 Sementara
Yogyakarta sebagai salah satu kota pendidikan merupakan wilayah dengan
kompleksitas persoalan pendidikan yang begitu beragam. Kedua lokasi penelitian
juga mendukung penelitian yang dilakukan, 1 Guru dipukul orang tua siswa, murid
datangi kantor polis, dikses di
https://regional.kompas.com/read/2016/08/11/11304741/guru.dipukul.orangtua.siswa.
murid-muridnya.datangi.kantor.polisi pada 15 Maret 2017. karena LPTK yang ditugaskan
oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru ada di Yogyakarta dan
Makassar, yaitu di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri
Makassar. Selain kedua LPTK tersebut, berdasarkan data Kemenristekdikti,
khususnya Dirjen Belmawa, masih ada beberapa Universitas/LPTK negeri dan swasta
yang ditugaskan Pemerintah untuk mencetak calon guru untuk ditugaskan di dalam
negeri, maupun di luar negeri.
Sumber (Aspirasi:
Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 9, No. 1 Juni 2018 ISSN: 2086-6305
(print) ISSN: 2614-5863 (electronic) DOI:
https://doi.org/10.22212/aspirasi.v7i1.1084 link online: http://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/index)
Memahami penjelasan diatas, maka
kita sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diharapkan harus memahami
dan mengetahui apa dan bagaimana yang tertuang pada masing-masing peraturan,
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan menteri untuk mengatur
profesi didalam dunia pendidikan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA
SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBI,IK INDONESIA NOMOR 19
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8
TENTANG GURU
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Dapat juga mengunjungi langsung website resmi melalui link berikut :
ATAU
Posting Komentar untuk "PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG HARUS DI KETAHUI OLEH SEORANG TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"