Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi


Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
(21 Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.


Untuk Lebih Jelas dapat di baca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Silahkan Download Link dibawah ini.


SEMOGA BERMANFAAT